Demikian disampaikan Dubes UE Julian Wilson, dalam sesi keterangan pers pertemuan internasional tentang Keselamatan Penerbangan, di Hotel Mulia, Jl Asia Afrika, Jakarta, Senin (16/2/2009).
"Kami akan lihat juga bagaimana implementasi dari UU tersebut," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemantauan juga mencakup prosedur dan penanganan berbagai masalah keselamatan penerbangan yang pernah terjadi. Periodisasi yang ditetapkan antara 6 hingga 9 bulan sebelum berlakunya UU Penerbangan.
"Kami juga akan melihat juga bagaimana pengembangan SDM dan peningkatan kapasitas organisasinya," sambung Wilson.
Komisi penerbangan UE menetapkan larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia di seluruh wilayah Eropa sejak 2007 lalu. Meski memang tidak ada maskapai Indonesia melayani rute ke Eropa, tapi dampaknya menimpa bisnis pariwisata nasional karena sejak itu jumlah wisatawan asal Eropa menurun dan yang ada hanya terkonsentrasi di Bali.
(lh/nrl)











































