UE Belum Akan Cabut Larangan Terbang Garuda cs

UU Penerbangan

UE Belum Akan Cabut Larangan Terbang Garuda cs

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 11:46 WIB
UE Belum Akan Cabut Larangan Terbang Garuda cs
Jakarta - Penerbitan UU Penerbangan merupakan langkah maju bagi upaya peningkatan keselamatan penerbangan di Indonesia. Tapi bukan berarti dengan terbitnya UU No 1/2009 tersebut Uni Eropa (UE) serta merta mencabut larangan terbang bagi maskapai asal Indonesia.

Demikian disampaikan Dubes UE Julian Wilson, dalam sesi keterangan pers pertemuan internasional tentang Keselamatan Penerbangan, di Hotel Mulia, Jl Asia Afrika, Jakarta, Senin (16/2/2009).

"Kami akan lihat juga bagaimana implementasi dari UU tersebut," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Periode pemantauan pelaksanaan segala peratuaran dalam UU Penerbangan akan berlangsung hingga 9 bulan sejak mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2009. Pemantauan akan meliputi juga produk-produk hukum turunan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.

Selain itu pemantauan juga mencakup prosedur dan penanganan berbagai masalah keselamatan penerbangan yang pernah terjadi. Periodisasi yang ditetapkan antara 6 hingga 9 bulan sebelum berlakunya UU Penerbangan.

"Kami juga akan melihat juga bagaimana pengembangan SDM dan peningkatan kapasitas organisasinya," sambung Wilson.

Komisi penerbangan UE menetapkan larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia di seluruh wilayah Eropa sejak 2007 lalu. Meski memang tidak ada maskapai Indonesia melayani rute ke Eropa, tapi dampaknya menimpa bisnis pariwisata nasional karena sejak itu jumlah wisatawan asal Eropa menurun dan yang ada hanya terkonsentrasi di Bali.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads