Kejagung: Tidak Bisa Vonis Tommy Jadi Novum Gunawan

Kejagung: Tidak Bisa Vonis Tommy Jadi Novum Gunawan

- detikNews
Minggu, 15 Feb 2009 14:09 WIB
Kejagung: Tidak Bisa Vonis Tommy Jadi Novum Gunawan
Jakarta - Niat kubu Gunawan Santosa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru berupa putusan kasus Tommy Soeharto dicibir pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Alasannya dua kasus itu jelas-jelas fakta hukum yang berbeda.

"Ya tidak bisa, itu bukan novum. Yang dipertimbangkan (hakim) itu yang dilakukan (Gunawan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (15/2/2009).

Ritonga menjelaskan, yang namanya novum (bukti baru) itu bukan seperti itu, walau yang dijadikan alasan yakni yurisprudensi. "Novum Gunawan untuk PK bukan begitu, bukan perbuatan yang lain," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga juga belum memastikan rencana kedatangan tim jaksa ke Nusakambangan pada 6 Maret 2009 mendatang, untuk bertemu dengan Gunawan Santosa, terkait pelaksanaan eksekusi mati.

"Itu saya belum tahu, belum pasti," tutupnya. (ndr/nrl)


Berita Terkait