"Ya tidak bisa, itu bukan novum. Yang dipertimbangkan (hakim) itu yang dilakukan (Gunawan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (15/2/2009).
Ritonga menjelaskan, yang namanya novum (bukti baru) itu bukan seperti itu, walau yang dijadikan alasan yakni yurisprudensi. "Novum Gunawan untuk PK bukan begitu, bukan perbuatan yang lain," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saya belum tahu, belum pasti," tutupnya. (ndr/nrl)










































