Vonis Gunawan vs Vonis Tommy

Vonis Gunawan vs Vonis Tommy

- detikNews
Minggu, 15 Feb 2009 13:16 WIB
Vonis Gunawan vs Vonis Tommy
Jakarta - Vonis atas Tommy Soeharto yang ringan dijadikan bukti baru kubu Gunawan Santosa. Pengacara Gunawan menilai vonis itu diskriminatif karena keduanya memiliki jenis kasus yang tidak jauh berbeda.

"Korban Tommy lebih berat yakni pejabat negara, hakim agung. Tapi di sini terjadi diskriminasi tentang persamaan hak di mata hukum. Gunawan mendapat hukuman mati sedang Tommy hanya 15 tahun," kata pengacara Gunawan, Alamsyah Hanafiah, pada detikcom, Minggu (15/2/2009).

Dalam kasus Tommy, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Amirudin Zakaria pada akhir Juli 2002 menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Tommy. Hakim menilai Tommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan empat tindak pidana yang didakwakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, turut serta tanpa hak menguasai menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak. Kedua, tanpa hak menguasai menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak. Ketiga, membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana. Keempat, dengan sengaja tidak menurut perintah atau menggagalkan suatu perbuatan pegawai negeri dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni akibat perbuatan terdakwa, seorang hakim agung yang menjabat ketua muda lingkungan pidana umum bernama hakim Syafiudin Kartasasmita telah meninggal dunia secara tragis.

Tommy terus berjuang untuk mendapatkan hukuman ringan. Mahkamah Agung (MA) pada 6 Juni 2005 dalam putusan PK yang diajukan Tommy,
memberikan vonis lebih ringan pada Tommy yakni 10 tahun penjara.

Penembakan pada Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita terjadi pada 26 Juli 2001. Tommy tertangkap tanggal 29 November 2001 di kawasan Pondok Indah, Jakarta.

Dengan adanya vonis terbaru itu, maka Tommy hanya menikmati hukuman 7 tahun penjara sebab dia beberapa kali menerima remisi maksimal karena dianggap "anak manis" saat dipenjara.

Dalam kasus Gunawan Santosa, dia adalah otak dari pembunuhan Direktur PT Asaba Boedyharto Angsono dan pengawalnya, anggota Kopassus, Prada Edi Siyep. Eksekutor pembunuhan eks mertuanya itu adalah sejumlah personel Marinir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2004 lalu mengganjar Gunawan hukuman mati. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 (satu) kedua.

Dalam catatan tindakan yang memberatkan, hakim menilai Gunawan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan telah memperalat aparat negara dari anggota TNI untuk melakukan tidak pidana.

Selain itu Gunawan juga telah tiga kali menjalani hukuman, serta mencoba melarikan diri saat menjalani hukuman dan mencoba menghindari persidangan dengan percobaan melarikan diri.

"Perbuatan dan peristiwa, modus operandi, sama-sama menyuruh, locus delictinya sama-sama di mobil, dan sama-sama pernah buron," ujar Alamsyah menyamakan kasus kliennya dengan kasus Tommy Soeharto. (ndr/nrl)


Berita Terkait