Namun pengacara Gunawan, Alamsyah Hanafiah, menilai stres yang dialami kliennya wajar.
"Stres itu wajar. Ya kalau orang mau dihukum mati pasti mengalami tekanan," ujar Alamsyah Hanafiah pada detikcom, Minggu (15/2/2009).
Kejagung memberi tenggat waktu sebulan bagi Gunawan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Jika hingga tenggat yang ditentukan Gunawan tidak juga melakukan upaya hukum terakhir tersebut, maka Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi mati terhadap terdakwa yang dikenal licin ini.
Gunawan mengotaki pembunuhan pada eks mertuanya, Boedyharto, yang juga menewaskan pengawal Boedyarto yaitu Serka Edi Siyep. Eksekutor adalah orang-orang Marinir suruhan Gunawan.
Begitu berhasil dibekuk polisi, Gunawan beberapa kali kabur dari sel. Selama pelarian, dia sempat menjalani operasi "face off".
(ndr/nrl)











































