"Tommy tidak ada bedanya dengan Gunawan. Perbuatan dan peristiwa, modus operandi, sama-sama menyuruh, locus delictinya sama-sama di mobil, dan sama-sama pernah buron," kata pengacara Gunawan, Alamsyah Hanafiah, saat berbincang melalui telepon, Minggu (15/2/2009).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim pada Tommy, akan menjadi novum atau bukti baru dalam upaya peninjauan kembali (PK) yang tengah disusun pihaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hal ini, lanjutnya, terdapat ketidakadilan di mana penegak hukum di Indonesia melakukan tindakan pilih kasih.
"Gunawan hanya rakyat biasa dan Tommy anak mantan presiden. Padahal sama-sama menggunakan senjata api, motifnya sama-sama dendam," imbuhnya.
Selain itu, Tommy juga dalam putusan terbukti melakukan perbuatan menyuruh. "Dia kena pasal 55 KUHP, dan korbannya hakim agung dan itu petinggi negara," jelasnya.
(ndr/nrl)