Iri Pada Tommy Soeharto, Gunawan Santosa Tolak Dieksekusi

Iri Pada Tommy Soeharto, Gunawan Santosa Tolak Dieksekusi

- detikNews
Minggu, 15 Feb 2009 11:26 WIB
Jakarta - Terpidana mati kasus pembunuhan bos Asaba, Gunawan Santosa, melawan. Dia tidak mau begitu saja menjalani vonis mati. Alasannya, Tommy Soeharto yang melakukan pembunuhan atas hakim agung hanya diganjar 15 tahun penjara.

"Tommy tidak ada bedanya dengan Gunawan. Perbuatan dan peristiwa, modus operandi, sama-sama menyuruh, locus delictinya sama-sama di mobil, dan sama-sama pernah buron," kata pengacara Gunawan, Alamsyah Hanafiah, saat berbincang melalui telepon, Minggu (15/2/2009).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim pada Tommy, akan menjadi novum atau bukti baru dalam upaya peninjauan kembali (PK) yang tengah disusun pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu jadi yurisprudensi, bahan perbandingan sesuai azas hukum dalam konstitusi kita, azas hukum dalam persamaan hak. Malah korban Tommy lebih berat yakni pejabat negara, hakim agung. Tapi di sini terjadi diskriminasi tentang persamaan hak di mata hukum Gunawan mendapat hukuman mati sedang Tommy hanya 16 tahun," urainya.

Dari hal ini, lanjutnya, terdapat ketidakadilan di mana penegak hukum di Indonesia melakukan tindakan pilih kasih.

"Gunawan hanya rakyat biasa dan Tommy anak mantan presiden. Padahal sama-sama menggunakan senjata api, motifnya sama-sama dendam," imbuhnya.

Selain itu, Tommy juga dalam putusan terbukti melakukan perbuatan menyuruh. "Dia kena pasal 55 KUHP, dan korbannya hakim agung dan itu petinggi negara," jelasnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads