"Kita sudah mengirimkan surat untuk meminta pemerintah arab saudi memberikan toleransi waktu mengenai penggunaan paspor internasional tersebut bagi Indonesia," kata Maftuh
saat pembukaan Intenational Islamic Expo yang ke-5 di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2009).
Maftuh menyatakan salah satu masalah yang timbul karena pemberlakukan paspor hijau tersebut adalah peraturan tersebut akan bertentangan dengan UU yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maftuh mengakui saat ini sulit melakukan revisi UU tersebut disebabkan. Jadwal pemilu menyulitkan Depag untuk melakukan pertemuan dengan DPR.
"Ini kan tahun politik. Sehingga cukup sulit untuk melakukan pertemuan dengan DPR,"
Gimana kalau surat itu tidak disetujui? "Ya kita jangan berandai-andai. Kita berdoa saja semoga bisa dipenuhi permintaan kita," tandasnya. (gah/nik)










































