Tersangka, merupakan mantan Direktur PT Giri Jaldhi Wana (GJW) yang sudah empat tahun belakangan ini dinyatakan buron oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Banjarmasin. Dia berhasil diciduk saat berada di Café di Jl Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (13/2/2009) pukul 17.00 WIB.
Hingga pukul 21.00 WIB, tersangka masih diamankan di Kejari Kota Cirebon guna penanganan awal. Tersangka juga terus dimintai keterangan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajari Cirebon, Bustami SH, enggan menjelaskan secara pasti keberadaan buron tersebut. Hanya saja, dia menyebutkan jika pihaknya diperintahkan untuk mengamankan tersangka.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, esok rencananya akan dibawa ke Banjarmasin sambil menunggu tim Kejari setempat," ujar Bustami kepada puluhan wartawan.
Tersangka merupakan wiraswasta (Pengusaha) yang diduga perbuatannya telah merugikan uang negara hingga miliaran rupiah. Dari data di Kejari Cirebon, alamat tersangka tertulis di Jl Tawes 1 nomor 02 Kecamatan Unggaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (irw/irw)











































