Kejari Cirebon Tangkap Buronan Koruptor Rp 32,2 Milyar

Kejari Cirebon Tangkap Buronan Koruptor Rp 32,2 Milyar

- detikNews
Sabtu, 14 Feb 2009 00:05 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon meringkus buronan kasus korupsi senilai Rp32,2 miliar, Bonifatius Tjiptomo Subekti (56 tahun) dalam perkara penyimpangan Pembangunan dan Pengelolaan Sentra Antasari di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka, merupakan mantan Direktur PT Giri Jaldhi Wana (GJW) yang sudah empat tahun belakangan ini dinyatakan buron oleh kejaksaan tinggi (Kejati) Banjarmasin. Dia berhasil diciduk saat berada di Café di Jl Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (13/2/2009) pukul 17.00 WIB.

Hingga pukul 21.00 WIB, tersangka masih diamankan di Kejari Kota Cirebon guna penanganan awal. Tersangka juga terus dimintai keterangan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang diperoleh detikcom, penangkapan tersangka berawal ketika jaksa Kejari Cirebon diminta bantuan untuk menyidik tersangka yang diduga tengah berada di kota tersebut. Keberadaan tersangka sudah terundus jaksa  sejak dua hari lalu. Hanya dengan berbekal foto dan identitas tersangka.

Kajari Cirebon, Bustami SH, enggan menjelaskan secara pasti keberadaan buron tersebut. Hanya saja, dia menyebutkan jika pihaknya diperintahkan untuk mengamankan tersangka.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, esok rencananya akan dibawa ke Banjarmasin sambil menunggu tim Kejari setempat," ujar Bustami kepada puluhan wartawan.

Tersangka merupakan wiraswasta (Pengusaha) yang diduga perbuatannya telah merugikan uang negara hingga miliaran rupiah. Dari data di Kejari Cirebon, alamat tersangka tertulis di Jl Tawes 1 nomor 02 Kecamatan Unggaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (irw/irw)


Berita Terkait