Pengacara Gunawan Santosa Nilai Kejagung Merampas Hak Presiden

Pengacara Gunawan Santosa Nilai Kejagung Merampas Hak Presiden

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 23:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung dinilai merampas hak presiden jika eksekusi terpidana mati Gunawan Santoso dalam tenggat waktu yang diberikan tetap dilakukan. Hal ini dikarenakan setiap terpidana mati memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali tanpa dibatasi dengan jangka waktu tertentu.

"Jika Kejagung tetap mengeksekusi, sama saja merampas hak presiden untuk mengampuni warga negaranya," ujar pengacara Gunawan, Alamsyah Hanafiah, dalam jumpa pers di kantornya Ruko Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2009).

Alamsyah mengatakan, desakan Kejagung untuk segera mengajukan peninjauan kembali dengan tenggat waktu memberi kesan ada pihak-pihak yang mengusulkan agar kliennya tersebut untuk segera dieksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pertanyakan kenapa eksekusi ini begitu diforsir," imbuhnya.

Tim kuasa hukum membutuhkan waktu lama dalam mempersiapkan bukti baru (Novum) berupa putusan perkara Hutomo Mandala Putra dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang nantinya akan diajukan ke Mahkamah Agung.

Alamsyah menilai ada diskriminasi hak warga negara terhadap kliennya, karena melihat dari modus operandi, dan peristiwa yang dilakukan kliennya sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Tommy Soeharto. Tapi mengapa Tommy hanya dihukum 15 tahun penjara sedangkan Gunawan santosa dihukum mati.

"Perbedaannya seperti siang dan malam. Yang satu mati dan yang satu hidup. Modusnya sama, sama-sama pernah buron, menggunakan pistol dan korban ditembak dimobil. Berarti undang-undang yang mengatakan bahwa semua orang sama dimata hukum belum dilaksanakan secara murni," kata Alamsyah.
(mpr/irw)


Berita Terkait