Gubernur Syamsul Arifin hadir memenuhi panggilan Tim TPF dan datang Jumat sore. Pemeriksaan Gubsu mendapat penjagaan ketat dari belasan petugas keamanan gabungan dari gedung DPRD Sumut, kantor gubernur dan sejumlah aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, TPF DPRD Sumut menemukan sejumlah kesalahan, terutama surat rekomendasi tidak sampai ke pihak DPRD Sumut. Wakil Ketua DPRD Sumut Hasbulah Hadi mengatakan, surat rekomendasi pemekaran Provinsi Tapanuli seharusnya sampai ke tangan dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbullah Hadi juga mengatakan, meski pembuatan surat rekomendasi pemekaran Provinsi Tapanuli sudah sesuai prosedur, namun rekomendasi tersebut harus dikaji ulang. Hasbullah juga mengatakan, DPRD Sumut telah sepakat tidak akan membahas tentang rencana pemekaran Provinsi Tapanuli dalam priode ini.
Sementara Gubernur Syamsul Arifin mengaku tidak mendapat tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun dalam memandatangani surat rekomendasi pemekaran Provinsi Tapanuli.
"Saya tidak ditekan pihak manapun. Saya pemimpin. Rekomendasi itu saya tandatangani karena sudah ditandatangi lima bawahan saya. Apa alasan saya untuk tidak tanda tangan," kata Syamsul.
Surat rekomendasi pemekaran Provinsi Tapanuli ditandatangi Gubernur Sumatera Utara tertanggal 26 September 2008. Dalam surat keputusan Nomor 130/3422.K tahun 2008 itu, Syamsul Arifin menyetujui pembentukan Provinsi Tapanuli, pemberian dana bantuan, penyelenggaraan pemerintahan, penetapan calon lokasi ibukota Provinsi Tapanuli dan cakupan wilayah kabupaten ibukota calon Provinsi Tapanuli. (rul/irw)











































