"Kalau tugas bendahara itu menerima, menyimpan dan mengeluarkan atas dasar perintah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).
Bendahara itu, imbuh dia, biasanya menerima perintah dari petinggi PT SRD. "Direktur atau nggak direktur keuangan kecuali kalau ia merekayasa segala macam," jawab Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak koreksi dan dia dibayar juga maka dia bisa kena. Tapi ini kan lain, ini kan perseroan," tambah Marwan.
Saat ditanyakan mengenai kemungkinan keterlibatan Gerard, Marwan hanya menegaskan, "Semua yang ada alat buktinya itu akan dipertimbangkan."
Dalam kasus ini beberapa nama yang pernah diperiksa antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awalludin. Sedangkan dari pihak rekanan, Kejagung juga telah memeriksa petinggi PT SRD yakni, Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu dan kuasa pemegang saham PT SRD Bambang Rudiyanto Tanoesudibjo dan Hartono Tanoesudibjo. (nov/nwk)











































