Kejagung: Status Hartono Tanoe Bisa Berubah

Kasus Sisminbakum

Kejagung: Status Hartono Tanoe Bisa Berubah

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 16:20 WIB
Kejagung: Status Hartono Tanoe Bisa Berubah
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memeriksa pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Meski begitu, pemeriksaan belum sampai pada materi. Status Hartono pun belum mengalami perubahan.

"Kondisi kesehatannya menurun, mukanya semakin pucat, tangannya dingin, jadi khawatir juga," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menjawab pertanyaan wartawan mengenai penundaan pemeriksaan Hartono kemarin di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).

Meski begitu, pemeriksaan yang berlangsung sekitar 8 jam tersebut belum masuk materi penyidikan. "Baru 30 pertanyaan makanya itu baru cerita soal latar belakang," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Marwan, tim penyidik kejaksaan belum ada perubahan status. Namun pihaknya menegaskan, jika keterlibatan kuasa pemegang saham PT SRD itu memang terbukti, tidak tertutup ada ada perubahan terhadap status Hartono.

"Itu kan baru pengakuan sepihak dari si Yohanes (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika/SRD Yohanes Waworuntu, red), itu yang kita lihat. Seandainya ada keterlibatan dia (Hartono) nanti akan usulkan (menjadi tersangka)," jelasnya.

Untuk itu, Kejagung rencananya juga akan mencari alat bukti lain selain pengakuan dari Yohanes Waworuntu. (nov/nwk)


Berita Terkait