Jika hingga tenggat yang ditentukan Gunawan tidak juga melakukan upaya hukum terakhir tersebut, maka Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi mati terhadap terdakwa yang dikenal licin ini.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Gunawan melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, pekan lalu tentang rencana pengajuan upaya hukum berupa PK ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berikan tenggat. Kalau tidak, nanti bisa lempar-lemparan. Kalau tidak PK, maka kita akan eksekusi," ujar Ritonga.
Tenggat waktu satu bulan tersebut terhitung sejak tanggal surat Kejaksaan tertanggal 30 Januari 2009. Surat bernomor B65/E/EJP/01/2009 menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan Kejagung pengajuan PK Gunawan belum terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sampai sekarang dia belum ajukan PK. PK itu harus ada novum, tapi cari novum susah," lanjut Ritonga.
Penundaan eksekusi terhadap Gunawan yang sedianya direncanakan pada akhir tahun lalu diketahui disebabkan adanya rencana Peninjauan Kembali dari pihak Gunawan melalui kuasa hukumnya.
"Namun, kita tunggu satu bulan lebih tidak ada permohonana PK ke pengadilan," ujar Ritonga
(nov/nrl)











































