Jika Tak Juga Ajukan PK, Gunawan Segera Dieksekusi

Jika Tak Juga Ajukan PK, Gunawan Segera Dieksekusi

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 16:15 WIB
Jika Tak Juga Ajukan PK, Gunawan Segera Dieksekusi
Jakarta - Terpidana mati kasus pembunuhan bos Asaba, Gunawan Santoso, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung memberi tenggat waktu satu bulan.

Jika hingga tenggat yang ditentukan Gunawan tidak juga melakukan upaya hukum terakhir tersebut, maka Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi mati terhadap terdakwa yang dikenal licin ini.

"Kami sudah melayangkan surat kepada Gunawan melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, pekan lalu tentang rencana pengajuan upaya hukum berupa PK ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga sepekan surat tersebut, Kejaksaan belum menerima balasan dari pihak Gunawan yang hingga kini mendekam di Lapas kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah .

"Kami berikan tenggat. Kalau tidak, nanti bisa lempar-lemparan. Kalau tidak PK, maka kita akan eksekusi," ujar Ritonga.

Tenggat waktu satu bulan tersebut terhitung sejak tanggal surat Kejaksaan tertanggal 30 Januari 2009. Surat bernomor B65/E/EJP/01/2009 menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan Kejagung pengajuan PK Gunawan belum terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Sampai sekarang dia belum ajukan PK. PK itu harus ada novum, tapi cari novum susah," lanjut Ritonga.

Penundaan eksekusi terhadap Gunawan yang sedianya direncanakan pada akhir tahun lalu diketahui disebabkan adanya rencana Peninjauan Kembali dari pihak Gunawan melalui kuasa hukumnya.

"Namun, kita tunggu satu bulan lebih tidak ada permohonana PK ke pengadilan," ujar Ritonga

(nov/nrl)


Berita Terkait