"Dari hasil perkembangan kasus dan penyidikan beserta fakta-fakta yang ada di persidangan, maka kami tetapkan tersangka baru atas nama tersebut," kata Ketua KPK Antasari Azhar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/2/2009).
Kasus ini juga menyeret rekanan Dephub Dedy Suwarsono dan anggota DPR Bulyan Royan. Pada persidangan Bulyan terungkap fakta, Bulyan menerima suap senilai Rp 1,8 miliar dari Dedy. Hal itu dilakukan agar proses pengadaan 20 kapal patroli dapat segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Muqowam sudah membantah menerima uang tersebut dari Bulyan. Bahkan Muqowam berani melakukan sumpah pocong. (gus/nrl)










































