Djoni Al Gamar & Tansian Parlindungan Jadi Tersangka

Korupsi Kapal Patroli

Djoni Al Gamar & Tansian Parlindungan Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 15:22 WIB
Jakarta - KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan 20 kapal patroli Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Mereka adalah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Dephub Djoni Al Gamar dan Kuasa Pengguna Anggaran Tansian Parlindungan Malau.

"Dari hasil perkembangan kasus dan penyidikan beserta fakta-fakta yang ada di persidangan, maka kami tetapkan tersangka baru atas nama tersebut," kata Ketua KPK Antasari Azhar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/2/2009).

Kasus ini juga menyeret rekanan Dephub Dedy Suwarsono dan anggota DPR Bulyan Royan. Pada persidangan Bulyan terungkap fakta, Bulyan menerima suap senilai Rp 1,8 miliar dari Dedy. Hal itu dilakukan agar proses pengadaan 20 kapal patroli dapat segera dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulyan pun mengaku uang tersebut langsung dibagi-bagikannya kepada anggota Komisi V DPR yakni Ketua Komisi V Akhmad Muqowam menerima uang sebanyak US$ 30.000, Gunawan, Darus Agab dan Endang Karman yang masing-masing menerima uang US$ 40.000.

Namun Muqowam sudah membantah menerima uang tersebut dari Bulyan. Bahkan Muqowam berani melakukan sumpah pocong. (gus/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini