"Persidangan akan dilanjutkan lagi 24 Maret. Saat sidang yang lalu belum ada putusan dari majelis hakim," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2009).
Muchtar menyatakan belum mengetahui berapa lama proses sidang ekstradisi di Australia itu akan berlangsung. "Saya kurang jelas sidangnya berapa lama, tapi kita lihat nanti apakah pada 24 Maret sudah ada putusan atau tidak," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian adalah eks Direktur Utama PT Bank Surya. Setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002, Adrian kabur ke Australia.
Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas Adrian karena terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. (nal/iy)











































