Waspada Pengganda Kartu Kredit, Karyawan Bank Diduga Terlibat

Waspada Pengganda Kartu Kredit, Karyawan Bank Diduga Terlibat

- detikNews
Jumat, 13 Feb 2009 12:38 WIB
Jakarta - Pengguna kartu kredit mulai kini harus waspada dengan kejahatan penggandaan kartu kredit. Sindikat pengganda kartu kredit kini bisa kapan saja menggunakan kartu kredit hingga ludes tanpa sepengetahuan pemilik asli. Bahkan karyawan bank diduga terlibat dalam sindikat.

Kepala Satuan (Kasat) fiskal, moneter, dan devisa (fismondev) Polda Metro Jaya AKBP Bahagia Dachi mengatakan, pihaknya sudah menangkap 2 tersangka pengganda kartu kredit yang masuk dalam sindikat. Keduanya bernama Andre (28) dan Khairunnisa (44) yang dibekuk pada 8 Februari 2009.

"Andre kita tangkap di Hotel Sultan dan Khairunnisa di rumahnya di Tebet," katanya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (13/2/2009).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi masih mengincar seorang yang diduga karyawan salah satu bank yang terlibat memberikan nomor pin asli kepada para tersangka.

"DPO berinisial KR yang diduga orang dari bank yang memberikan nomor-nomor pin pemilik asli ke tersangka," katanya.

Dachi menjelaskan, modus para tersangka yakni memesan nomor-nomor pin kartu kredit ke salah satu orang (masih DPO berinisil KR). Nomor-nomor pin tersebut merupakan nomor kartu kredit yang masih digunakan dengan saldo yang cukup besar.

Tersangka kemudian membeli fisik kartu kredit untuk dicetak sebagai kartu kredit palsu dengan menggunakan peralatan teknologi canggih. Di kartu kredit palsu tersebut dibuat nama masing-masing tersangka dengan nomor pin si pemilik asli.

"Kita sedang menyelidiki alat pencetak kartu kredit yang diperoleh si pemalsu," imbuhnya.

Kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2000. Dari penangkapan Andre, polisi menyita kartu kredit palsu, KTP, 1 unit skimer merk Pysso, 2 laptop, 2 tas merk Charles & Keith, DVD home theatre merk Samsung, AC merk Sharp, dan 3 HP berbagai merk.

Dari Khairunnisa disita 20 lembar kartu kredit palsu, 1 unit mesin cetak emboser, 1 unit skimer, 1 tas merk Samhouse, 1 laptop, 1 alat sablon, 2 unit hardisk, 2 flashdisk, 1 scanner, kartu buku catatan nomor kartu yang akan diaplikasi yang diperoleh melalui internet, dan 5 HP berbagai merek.

Dari kejahatan tersangka, bank dirugikan miliaran rupiah. Kedua tersangka dijerat pasal 253 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (gus/iy)


Berita Terkait