"Selebaran gelap yang diedarkan tersebut telah dievaluasi oleh BPOM dari aspek keamanan, manfaat dan mutunya. Jika digunakan sesuai dengan ketentuan, maka tidak berbahaya dan obat-obatan ini telah mendapat nomor izin edar," ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib.
Hal ini disampaikan Husniah di kantor Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi selebaran gelap tersebut mencantumkan hasil penelitian Balai POM Jakarta bahwa obat yang dilarang dikonsumsi adalah Paramex, Contrexin, Inzana, Natur E, Super Tetra, Bodrexin, dan Stop Cold.
Di dalam selebaran ini disebutkan ke-7 obat ini mengandung racun bagi reproduksi manusia dan tidak higienis. Lalu obat ini disebutkan menyebabkan kematian. Disebutkan juga sudah ada 15 orang dari Cianjur, 15 orang dari Riau, dan 20 orang dari Jayapura yang meninggal lantaran mengkonsumsi obat-obatan itu.
Dalam selebaran itu ada 43 jenis minuman yang disebutkan mengandung pemanis buatan. Minuman itu antara lain Extra Joss, Pop Ice Blender, Marimas, Hemaviton, M 150, Oki Jelly Drink, Mizone, Oki Bolo Drink,
Akibat mengkonsumsi minuman itu disebutkan kecanduan karbohidrat. Selain itu minuman mengandung bahan beracun kimiawi yang mematikan jika dikonsumsi oleh penderita parkinson dan menyebabkan koma.
Surat edaran palsu ini tertulis dari dr RS Ramelan Surabaya. Surat ditandatangani oleh Kepala Staf U.B Kasel Komandan Brigadir Infantri II Marinir Samsudin Cikoa.
RS Ramelan sendiri saat dikonfirmasi mengaku tak mengeluarkan edaran seperti itu.
Sekadar diketahui, selebaran gelap seperti ini marak terjadi sejak tahun lalu. Pembuat selebaran gelap sering mengganti-ganti materinya dan tanggal selebaran itu sehingga selalu terlihat baru dan meyakinkan.
(nik/nrl)