Saking banyaknya motor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan lajur kiri khusus motor beberapa waktu silam.
Namun kebijakan ini tak bertaji. Pengendera motor tetap saja memenuhi semua badan jalan. Berkelit di antara mobil-mobil, menerobos trotoar pejalan kaki atau pun menerobos separator busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kanton, di beberapa wilayah Jakarta ketentuan tersebut masih tetap berlaku. Antara lain di depan kantor Samsat Jakarta Timur dan juga Jl DI Panjaitan.
(ddt/nrl)











































