Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara 11 partai politik Pemilu 2009 yang menggugat pemberlakuan sistem ambang batas guna memperoleh kursi di DPR. Rencananya, putusan ini akan dibacakan di ruang sidang Pleno MK, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2009).
Pasal yang diuji oleh sebelas partai itu adalah pasal 202 ayat (1) UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut mereka, pasal tersebut dianggap manupulatif karena tidak menerapkan sistem yang dapat menempatkan seorang caleg menjadi anggota Dewan jika mendapat suara terbanyak, meski partainya tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan. Pasal ini digugat karena dianggap mempersulit kaum minoritas untuk menempatkan wakil mereka di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesebelas parpol itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot (PP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Pangan (Pakar Pangan), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), dan Partai Merdeka.
(mok/ddt)