"DKI itu hanya contoh saja. Ada 6 daerah yang krusial sebetulnya (termasuk DKI)," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.
Hal itu disampaikan Jasin usai melakukan rapat dengan Mendagri Mardiyanto di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka daerah-daerah yang pendapatannya cukup besar," tambahnya.
Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.
Dalam PP Nomor 65/2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut pajak. Namun dalam Kepmendagri Nomor 35/2002 dan Nomor 27/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan (Depkeu).
Belakangan diketahui, uang tersebut juga diterima oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi di beberapa daerah termasuk gubernur dan anggota DPRD. Saat ini KPK sedang menyelidiki penerimaan upah pungut pajak di DKI Jakarta. (mad/mok)











































