Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asal Malaysia

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Asal Malaysia

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 20:24 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba yang berasal dari Malaysia. Lima tersangka dibekuk berikut barang bukti 775 butir ekstasi dan satu ons lebih shabu-shabu. Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Markas Polda Sumut.

Kelima tersangka masing-masing Syaiful Bahri (24), Fahrur Rozi (37), M Ayub Yusuf (41) yang merupakan warga Medan, seta Hamdan Sulaiman (30) dan Rusli Hanafiah (50), yang merupakan warga Biruen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Mereka diamankan polisi dari dua lokasi berbeda di Medan.

Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, terbongkarnya sindikat narkoba asal Malaysia ini berawal dari tertangkapnya Syaiful Bahri, Fahrur Rozi, M Ayub Yusuf saat akan bertransaksi dengan petugas di Jalan Selangge, Medan, yang merupakan kediaman Syaiful Bahri. Dari sini petugas berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat satu ons lebih atau senilai Rp 120 juta.  

Dari ketiga tersangka, petugas memperoleh informasi barang haram tersebut diperoleh dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melalui tersangka Hamdan Sulaiman dan Rusli Hanafiah. Polisi berhasil menciduk kedua warga NAD tersebut saat bertransaksi di Jl. Gagak Hitam, Medan. Dari kedua tersangka terakhir diperoleh informasi barang haram yang mereka edarkan itu berasal dari Malaysia. Pengiriman ke NAD melalui jalur laut dari Malaysia.

 "Sindikat ini berencana akan diedarkan barang haram itu di Medan dan Jakarta melalui jalur darat," ujar Anjan Pramuka kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Jl. Medan Tanjung Morawa, Medan (Kamis (12/2/2009).

Hingga saat ini petugas masih terus mengadakan pengembangan penyelidikan. Petugas juga masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok narkoba dari Malaysia. Sementara para tersangka dijerat pasal 62 jo 71 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(rul/mok)


Berita Terkait