Mendagri Akan Panggil Para Gubernur

Kasus Upah Pungut Pajak

Mendagri Akan Panggil Para Gubernur

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 20:12 WIB
Mendagri Akan Panggil Para Gubernur
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus upah pungut pajak. Salah satu hasilnya, Mendagri akan memanggil para gubernur se-Indonesia.

"Saya akan memangil gubernur-gubernur daerah," ujar Mardiyanto saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (12/2/2009).

Pemanggilan ini, kata Mardiyanto, bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang bagaimana aturan upah pungut pajak harus dilakukan dalam masa yang akan datang. Jika nantinya ada perubahan aturan dalam Kepmendagri yang mengatur hal itu, maka diharapkan tidak akan mengganggu proses pemungutan pajak di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya akan tertibkan. Ke depannya, kita sudah diskusi dengan KPK untuk melakukan langkah-langkah pencegahan," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang akan bekerjasama dengan Depdagri dalam melakukan amandemen aturan yang bermasalah. Tim yang dipimpin oleh Deputi Pencegahan KPK Eko Tjiptadi tersebut akan fokus pada revisi Kepmendagri No 35 Tahun 2002 dan No 36 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak.

"Intinya upah pungut pajak dari daerah itu dialokasikan untuk pemerintah daerah tidak boleh untuk pemerintah pusat," kata Jasin.

Tim ini akan bekerja dalam mulai pekan depan. Diharapkan setelah adanya pembahasan oleh tim, maka aturan-aturan yang bias dalam Kepmendagri tersebut bisa diluruskan.

"Kalau soal penindakannya bukan domain saya," pungkasnya.

Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.

Dalam PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut pajak. Namun dalam Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 dan No 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan (Depkeu).

Belakangan diketahui, uang tersebut juga diterima oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi di beberapa daerah termasuk gubernur dan anggota DPRD. Saat ini KPK sedang menyelidiki penerimaan upah pungut pajak di DKI Jakarta. (mad/anw)


Berita Terkait