“Sebagai gubernur memang saya menerima, tapi bukan untuk pribadi. Yang benar adalah dana itu untuk operasional daerah,” ujar Mardiyanto di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
Menurut Mardiyanto, tidak ada kesalahan secara prinsip dalam proses penerimaan uang. Alasannya, tidak ada uang negara yang digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, aturan yang mengatur tentang penerimaan upah pungut pajak itu sudah sejak tahun 1976 diberlakukan. Namun ia mengaku memang masih ada bias di dalam aturannya, apalagi di daerah-daerah besar.
“Itulah yang sekarang akan kita perbaiki bersama KPK,” pungkasnya.
Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut.
Dalam PP Nomor 65/2001 tentang Pajak Daerah, yang berhak menerima uang tersebut adalah instansi pemungut pajak. Namun dalam Kepmendagri Nomor 35/2002 dan Nomor 27/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah pejabat dari tim pembina pusat yang terdiri dari kepolisian, pejabat Depdagri, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan (Depkeu). (mad/nwk)











































