"Kalau ada orang mau menjadi boneka terus orang itu mau jadi boneka, yang salah siapa," ujar Hotma usai pemeriksaan kliennya sebagai saksi oleh tim penyidik pidana khusus Kejagung di Gedung Bundar, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2009).
Pemanggilan Hartono terkait dugaan korupsi sisminbakum di Depkum HAM. Hartono dipanggil untuk yang ketiga kalinya ini untuk dimintai keterangan seputar pengakuan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu sesaat sebelum ditahan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau materi saya terikat aturan. Saya tidak mau komentar karena itu bisa berbahaya buat saya sebagai pengacara," jelas Hotma seraya mengatakan bahwa alasan sakit Hartono adalah hal yang konfidensial.
Hartono yang merupakan kakak dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo disebut-sebut Yohanes telah meminta tandatangannya dalam surat kepemilikan saham PT SRD. Saat itu Yohanes mengatakan Hartono beserta Harry Tanoe menyambangi dirinya di kediamannya di Cinere.
Sebelumnya, Hartono tidak memenuhi panggilan Kejagung dengan alasan berobat di Singapura. Izin pertama Hartono disampaikan ke Kejagung pada 23 Desember 2008. Keesokannya, 24 Desember 2008, Kejagung lalu meminta imigrasi melakukan tindakan pencegahan terhadap Hartono untuk ke luar negeri.
Sebelumnya, Hotma mengaku akan mendatangkan kliennya pada 5 Januari 2009. Namun, saat dipanggil pada 6 Januari, Hartono kembali mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan.
Hartono kemudian menyampaikan melalui kuasa hukumnya izin berobat kedua pada 8 Januari dengan menyertakan surat sakit. Surat yang berasal dari RS Gleneagles Medical Center, Singapura ini bertanggal 29 Desember 2009.
Namun izin 4 minggu berobat yang diajukan tersebut tidak dipenuhi Kejagung.
Hartono kemudian juga diketahui menyerahkan surat dari klinik Jantung Mak Heart Clinic, Singapura yang diteken oleh Dr Mak Koon Hou tanggal 6 Januari 2009. Atas ketidakhadirannya tersebut, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan Hartono memiliki 2 pilihan. Yakni memberi keterangan atau berhadapan dengan pasal 22 UU No 31/1999 jo UU 20/2001. Pasal tersebut menyatakan apabila seorang saksi yang dengan sengaja menolak menghindari pemberian keterangan atau memberikan keterangan tidak benar diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
(nov/irw)











































