"Telah memeriksa H. Masnuh selaku Komisaris PT Karya Putra Powerin (PT KPP) sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan dalam siaran pers, Kamis (12/2/2009).
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa saksi lain yakni, Pemimpin KLN Menara Saidah PT Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Branch Manager Small Business Jakarta Winarti M. Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung juga pernah memeriksa Eks Dirut PLN Eddie Widiono. Eddie merupakan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) ketika pembangunan PLTU Sampit dimulai.
Kasus ini berawal saat PT PLN wilayah Kalselteng dan PT KPP melakukan kontrak Surat Perjanjian Pembelian Listrik untuk lokasi Sampit, Kal-teng.
"Atas proyek tersebut PT KPP kemudian permohonan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin dengan melampirkan data yang tidak benar," jelas Jasman.
Dana yang dikucurkan oleh Bank Mandiri diketahui setelah adanya pernyataan jaminan dari PLN yang memberi pernyataan akan membeli tenaga listrik itu sampai 20 tahun.
Sebelumnya, Proyek PLTU Sampit sendiri dikatakan Marwan merupakan proyek PLN Pusat.
Namun, selang waktu berjalan, PLTU tak kunjung dibangun. Dana pinjaman pun dipertanyakan keberdaannya. Keluhan pun berdatangan, antara lain datang dari Gubernur Kal-Teng yang saat itu menjabat. (nov/nwk)










































