MK Sidangkan Gugatan Rizal Ramli Soal Pasal Penghasutan

MK Sidangkan Gugatan Rizal Ramli Soal Pasal Penghasutan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 16:46 WIB
MK Sidangkan Gugatan Rizal Ramli Soal Pasal Penghasutan
Jakarta - Rizal Ramli mengajukan uji materi pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Tapi sayangnya, tersangka kerusuhan demo BBM ini tidak menghadiri sidang yang digelar tersebut.

Sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/2/2009), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arsyad Sanusi.

"Klien kami menganggap pasal 160 melanggar hak-hak dasar warganegara berdasarkan pasal 28 UUD 45. Pasal 160 tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan bertentangan dengan UUD 45," ujar kuasa hukum Rizal, Sirra Prayuna.

Lebih lanjut Sirra menjelaskan, pasal 160 KUHP sangat rentan disalahgunakan, dia juga beralasan KUHP sudah sangat ketinggalan zaman apalagi di zaman reformasi.

Sirra meminta MK mengabulkan permohonan uji materil yang diajukan pemohon yakni pasal 160 KUHP, dengan dasar bertentangan dengan pasal 28, 28C ayat 2, 28E ayat 2 dan 3 dan 28G ayat 1 UUD 1945. Selain itu, pasal 160 KUHP juga dianggap tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu menurut anggota panel hakim, Muhammad Alim, dalam UU MK menegaskan bahwa UU yang diuji tetap berlaku sebelum ada putusan yang membatalkan dan MK tidak mempunyai kewenangan terhadap intitusi atau peradilan lain dalam satu proses hukum.

"Coba pelajari lagi putusan MK terkait dengan permohonan Panji Utomo, relawan tsunami agar bisa lebih mendukung permohanan saudara," kata Muhammad Alim.

Sidang yang dihadiri 9 orang kuasa hukum Rizal Ramli akan dibuka 14 hari kemudian untuk melakukan perbaikan.

Sebelumnya, 15 Januari yang lalu Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kasus demonstasi yang berakhir rusuh selama kurun waktu Mei-Juni 2008. Rizal sendiri, pada aksi demonstrasi 20 Mei 2008 di Bundaran Hotel Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah harus diberi pelajaran karena tidak berpihak pada rakyat. (ndr/iy)


Berita Terkait