Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Panusunan mengatakan, terdakwa tidak pernah melakukan intervensi pada proses pelelangan. Tindakan terdakwa yang mengeluarkan surat keputusan pemenang lelang sebagai Dirut Perjan TVRI bukan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan surat keterangan adalah murni masuk ranah hukum administrasi, bukan hukum Tipikor.
"Terdakwa tidak dapat dinyatakan melawan hukum sehingga karena tidak terpenuhi maka harus dibebaskan dari dakwaan itu," ujarnya.
Sumita yang mengenakan blezer dan celana panjang warna hitam tampak meneteskan air mata. Sumita berpelukan dengan keluarga dan rekan kerja dan kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harahap mengaku masih pikir-pikir. "Nanti akan kita pikirkan lagi selanjutnya. (aan/iy)










































