Terdakwa Iskandar sendiri tidak hadir dalam persidangan kali ini. Saat ini ia masih dirawat di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut keterangan dokter yang melakukan observasi terdakwa, Iskandar menderita gangguan pembuluh darah pada sel otaknya. Penyakit ini dinamakan "Dimentia".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selain menderita Dimentia, terdakwa juga mempunyai penyakit-penyakit komplikasi. Salah satunya penyakit gangguan otak, stroke.
"Ada juga hipertensi, infeksi kandung kemih, dan kencing manis," jelas dokter ahli penyakit dalam lanjut usia yang berpraktek di RS Cipto Mangunkusumo ini.
dr Arya melakukan observasi kesehatan terdakwa sejak tanggal 27 Nopember 2008 hingga 9 Desember 2008. "Setelah itu dua kali ia kontrol di Poliklinik," imbuhnya.
Dokter lainnya, dr Charles Evert Damping, menambahkan, penyakit dimentia yang diderita terdakwa termasuk klasifikasi sedang. Pada tingkatan ini, penderita dimentia sangat sulit disembuhkan.
"Mengingat istrinya saja lupa," kata dokter yang berprofesi sebagai psikiater ini.
Penyakit dimentia mempunyai indikasi sulit mengingat. Hal ini karena penderitya mengalami penyusutan volume otak.
"Kita hanya bisa memperlambat kerusakannya," tandas dr Charles.
Sebelumnya, terdakwa Iskandar didakwa jaksa penuntut umum karena melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai Iskandar telah memperkaya diri Rp 1,64 milyar dari kasus ini.
Sejak 27 Nopember 2008 lalu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengobservasi kesehatan terdakwa. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa sulit untuk berkomunikasi. (ape/irw)











































