"Kita mencoba menelusuri antara fakta yang ditemukan di lapangan dengan regulasi yang ada di Depdagri," kata Ketua KPK Antasari Azhar.
Hal ini disampaikan Antasari di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi tentang aturan itu ke depannya. "Ada harapan dengan langkah yang kita ambil ini mudah-mudahan domain langkah pencegahan bisa kita maksimalkan," ujar Antasari.
Pertemuan berlangsung di Gedung Utama lantai 2 sejak pukul 14.30 WIB.
KPK telah memanggil beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan kasus upah pungut pajak. Pejabat yang dipanggil antara lain Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna dan mantan Sekda DKI Jakarta Ritola Tasmaya.
KPK menilai dana hasil upah pungut pajak itu lebih banyak mengalir ke pejabat daripada ke instansi pemungut. (aan/iy)











































