"Oleh karenanya tidak bisa atau sulit untuk melanjutkan sidang," kata dr. Charles saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
Atas keterangan ini, majelis hakim yang dipimpin Gus Rizal akan menentukan sikap apakah persidangan terdakwa Iskandar akan dilanjutkan atau tidak. Namun keputusan tersebut tidak ditentukan hari ini.
"Majelis meminta waktu satu minggu untuk memutuskan sikap atas hal ini,"Β ujar Gus Rizal.
Persidangan dilanjutkan Kamis depan tanggal 19 Februari 2009 dengan agenda penentuan sikap majelis.
Terdakwa Iskandar didakwa jaksa melakukan perbuatan memperkaya diri dan atau oang lain atau korporasi dalam kasus tukar guling aset pemerintah daerah Kabupaten Lombok. Bupati Lombok ini dinilai telah memperkaya diri sebesar Rp 1,64 miliar.
Selama persidangan, terdakwa memang kurang baik mengikuti jalannya sidang. Selain sulit berkomunikasi dengan baik ia juga menderita beberapa penyakit kompleks seperti kencing manis dan prostat. (ape/nwk)











































