"Dewan sudah menyetujui kalau penghapusan retribusi pada hal-hal tersebut yang disepakati diterapkan. Dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansyah Lubis di kantornya Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Menurut Nurmansyah, retribusi tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan retribusi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurmansyah mengatakan, retribusi dari KIR motor yang selama ini diberlakukan untuk bus kota Rp 40 ribu per kendaraan per 6 bulan dan angkutan umum sebesar Rp 30 ribu per kendaraan per bulan.
Retribusi pemakaian terminal untuk bus besar yang cuma Rp 250 per kendaraan sekali masuk. Bus sedang Rp 150 per kendaraan per sekali masuk dan bus kecil Rp 100 per kendaraan sekali masuk.
Pengenaan retribusi terminal, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi izin trayek ditetapkan sebesar 0 persen setelah hal ini disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. (gus/iy)