Retribusi Uji KIR, Jasa Terminal, Izin Trayek Dihapuskan

Retribusi Uji KIR, Jasa Terminal, Izin Trayek Dihapuskan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 14:47 WIB
Jakarta - Retribusi uji kendaraan bermotor (KIR), jasa usaha terminal dan izin trayek angkutan diusulkan dihapuskan. Usulan itu pun akhirnya disetujui oleh DPRD DKI Jakarta.

"Dewan sudah menyetujui kalau penghapusan retribusi pada hal-hal tersebut yang disepakati diterapkan. Dan tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansyah Lubis di kantornya Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (12/2/2009).

Menurut Nurmansyah, retribusi tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan retribusi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total penerimaan Dishub tahun 2008, adalah Rp 35,2 triliun. Apabila dibandingkan dengan penerimaan dari retribusi uji KIR, jasa usaha terminal, dan izin trayek yang totalnya Rp 6,5 miliar, hanya sekitar 17,93 persen. Tentu saja tidak signifikan," jelasnya.

Nurmansyah mengatakan, retribusi dari KIR motor yang selama ini diberlakukan untuk bus kota Rp 40 ribu per kendaraan per 6 bulan dan angkutan umum sebesar Rp 30 ribu per kendaraan per bulan.

Retribusi pemakaian terminal untuk bus besar yang cuma Rp 250 per kendaraan sekali masuk. Bus sedang Rp 150 per kendaraan per sekali masuk dan bus kecil Rp 100 per kendaraan sekali masuk.

Pengenaan retribusi terminal, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi izin trayek ditetapkan sebesar 0 persen setelah hal ini disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads