"Pukul 11.00 WIB tadi kita menggerebek Pasar Rawa Bening, Jatinegara. Didapatkan satu ekor macan tutul yang sudah diawetkan, kepala harimau, kulit beruang, ekor kaki macan, rahang hiu, gading gigi gajah," ujar Kasat Sundaling Polda Metro Jaya, AKBP Rudi Setiawan, di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Menurut Rudi, petugas meringkus empat orang pedagang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial DP, MR, MZ, JF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara, informasi yang kita peroleh pedagang-pedagang ini mendapatkan barang-barang dari kolektor dan pemburu," jelas Rudi.
Para tersangka tersebut dikenai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2b KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Rudi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari hasil penggerebekan kali ini. Tidak menutup kemungkinan barang-barang itu dipasarkan ke luar negeri.
(irw/iy)