Saksi Ahli Rekomendasikan Hakim MK Agar UU ITE Dibatalkan

Saksi Ahli Rekomendasikan Hakim MK Agar UU ITE Dibatalkan

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 13:24 WIB
Saksi Ahli Rekomendasikan Hakim MK Agar UU ITE Dibatalkan
Jakarta - Sidang perkara uji materiil UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berlanjut. Kali ini saksi ahli yang dihadirkan pemohon, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU tersebut.

"UU ITE memberi ketidakpastian hukum karena dibahas terlalu singkat. Bagaimana bisa menjadi payung hukum?" kata Rudi Rusdiah di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/2/2009).

Rudi yang juga pernah terlibat dalam Pokja tim draft UU ITE menjelaskan, dalam pasal 27 ayat 3, yang merupakan pasal yang diuji materiil, cakupan penghinaan dan nama baik yang disebutkan di pasal itu subtansinya tidak jelas dan tidak detail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pasal 16 KUHP sudah mengatur itu secara rinci, namun di UU ITE itu banyak pasal yang menimbulkan multitafsir, sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih dan dapat diintervensi pihak lain," urainya.

Dikhawatirkan, dengan UU ITE, Indonesia akan mengalami kemuduran dalam demokrasi dan komunikasi sehingga tidak tercapai cita-cita masyarakat berbasis informasi dan tekhnologi.

"Apalagi UU Pers sudah mengatur hak jawab. Dan UU ITE ini dapat membuat pihak pers dapat berdaya, oleh karena itu kami merekomendasikan agar UU itu dibatalkan atau diganti karena terlalu generalis," terangnya.

Sidang uji materi UU ITE ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. Perkara ini diajukan sejumlah pihak antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers.

Sementara dari perwakilan pemerintah Sekjen Kominfo Aswin Sasongko menyatakan pasal yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditujukan pada subjek hukum tertentu atau yang menjalankan profesi tertentu. (ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini