Demikian disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar mengutip pernyataan Presiden SBY dalam pertemuannya di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
"Presiden mendukung KPK melakukan gerakan hukum pemberantas korupsi. Ketika lakukan perbaikan itu,Β pasti ada ekses. Tugas kita minimkan ekses dan mencapai tujuan ke depan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud adalah saat kita mulai melakukan sinergi pemberantasan korupsi, tentu ada saja pihak-pihak yang terganggu," jelas Antasari.
Pertemuan KPK dengan Presiden SBY pagi ini merupakan pelaksaan amanah Pasal 15 UU KPK. Bahwa pimpinan KPK wajib menyusun laporan tahunan lalu menyampaikannya kepada Kepala Negara.
Maka pertemuan tahunan ini sama sekali tidak menyinggung salah satu kasus korupsi yang ditangani KPK. Masalah RUU Pengadilan Tipikor yang hingga ini masih proses pengesahannya masih tersendat di DPR, juga tidak disinggung.
"Kita tidak singgung karena itu sudah masuk dalam domain Parlemen. Tapi saya masih optimis DPR akan bisa menyelesaikannya tahun ini," jawab Antasari. (lh/nwk)











































