"Yang kita baru selidiki kan DKI. Gubernurnya menerima Rp 6 miliar setahun," ujar Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin kepada wartawan, Kamis (12/2/2009).
Namun Jasin belum bisa menjelaskan secara rinci tentang perkembangan penyelidikannya untuk kasus upah pungut dari tahun 2002-2007 ini. Menurut Jasin, proses kasus tersebut masih ditangani tim dari bidang penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan minta penjelasan tentang aspek-aspek hukum yang melandasi upah pungut tersebut. Setelah itu nanti akan kita berikan rekomendasi bagaimana aturan itu di masa yang akan datang," papar Jasin.
Prinsipnya, kata Jasin, KPK mengharapkan agar tidak ada lagi uang upah pungut yang dinikmati pejabat. Uang itu dialokasikan hanya untuk menambah semangat para tenaga pemungut di lapangan.
"Kecuali para pejabatnya mau turun langsung. Tapi kan nggak mungkin," pungkasnya. (mad/nwk)











































