"Terdakwa terbukti melakukan tindak pisana korupsi sesuai dengan dakwaan primer," kata Jaksa Zet Tadung Alo, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).
Jaksa menilai, Terdakwa Samsuri Aspar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU no 31/1999 sebagaimana diubah UU no 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 65 KUHP. Terdakwa telah mengeluarkan disposisi secara tidak sah sehingga merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari keluarnya 3 disposisi yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Pelaksana Tugas Non Aktif Bupati Kukar. Disposisi tersebut berisi pengajuan dana pengadaan alat band, peerjalanan dinas, dan biaya pengamanan.
"Rp 1,2 miliar untuk biaya pengamanan, Rp 5 miliar untuk dana bantuan sosial, dan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Rp 18,5 Miliar," jelasnya.
Kasus ini juga menyeret Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Setia Budi yang disidang terpisah. 35 Anggota DPRD Kabupaten Kutai juga mendapat aliran dana dari kasus ini masing-masing Rp 375 juta. (ape/nwk)











































