"Dia yang pasang alat PCB di SPBU-SPBU," kata Kasat Sumber Daya dan Lingkungan Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan saat dihubungi detikcom, Kamis (11/2/2009).
Dikatakan Rudi, HS yang merakit alat tersebut lalu menjualnya ke sejumlah SPBU yang ada di wilayah Jakarta. PCB diletakkan di dispenser bensin sehingga dapat mengurangi takaran solar. Dengan alat tersebut, konsumen yang membeli solar setiap 20 liter akan berkurang sebanyak 1 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, polisi telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Manager SPBU, Go Elva Lucia Gunaryo (47). Sementara itu, 2 orang operator telah diperiksa sebagai saksi.
Polisi juga menduga, adanya keterlibatan pemilik SPBU tersebut. Namun hingga kini, SPBU yang berdiri di tanah milik PD Pembangunan Jaya tersebut, belum diketahui siapa pemiliknya. (mei/iy)