BK DPR Panggil Paulina Hutauruk

Pemalsuan Status Nikah Muqowam

BK DPR Panggil Paulina Hutauruk

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 10:38 WIB
BK DPR Panggil Paulina Hutauruk
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR mulai mengusut kasus pemalsuan status pernikahan yang diduga dilakukan Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam. BK memanggil Rilune Naudur Paulina Hutauruk, perempuan yang mengaku dinikah Muqowam dan mengadukan kasus pemalsuan tersebut.

"Tanggal 12 Februari pukul 12.00 WIB, saya dipanggil menghadap BK DPR RI," kata Paulina dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Kamis (12/2/2009).

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbun membenarkan BK memang memanggil Paulina "Betul. Hari ini pukul 13.30 WIB. Kita sudah menerima seluruh administratif persyaratan sebuah aduan," kata Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus mengatakan, pemanggilan ini tertutup bagi umum. Belum bisa dirincikan apa saja yang akan dibahas bersama Paulina. "Masih tertutup. Ya aduannya itu seperti yang di pemberitaan," ujarnya.

Untuk hari ini, hanya Paulina yang akan didengarkan penjelasannya. Sedangkan terlapor, Muqowam baru dalam pemberitahuan. 14 hari setelah pemberitahuan, Muqowam baru dipanggil BK DPR.

"Nanti kita mendengarkan secara langsung dan detail aduannya seperti apa. Kalau Pak Muqowam kita beri waktu supaya bisa mempersiapkan penjelasannya kepada kami. Pengadu dulu yang dipanggil," jelasnya.

Pernikahan Muqowam dengan Paulina diketahui setelah tersebarnya foto-foto pernikahan mereka di Bali. Paulina kemudian mengaku mereka menikah pada 20 Juli 2008 dan dinikahi secara sah. Namun setelah menikah, Paulina baru menemukan berkas yang memalsukan status Muqowam.

Dalam berkas tersebut, status Muqowam dinyatakan masih perjaka. Padahal Muqowam sudah mempunyai istri dan anak. Paulina pun rela dinikahi Muqowam dengan syarat istri pertama mengetahui pernikahan mereka. Namun belakangan ternyata istri dan keluarga Muqowam tidak mengetahuinya. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads