Lia Eden Diserahkan ke Kejati DKI

Lia Eden Diserahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 10:23 WIB
Jakarta - Berkas kasus Lia Eden sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka kasus penistaan agama, Lia Eden dan pengikutnya, Adianto pun diserahkan ke Kejati DKI.

"Sudah dibawa barusan ke Kejati. Surat-surat administrasinya pun sudah disiapkan," ujar Kasat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona saat dihubungi detikcom, Kamis (12/2/2009).

Selain membawa tersangka, barang bukti pun turut serta dilimpahkan ke Kejati. "Seperti komputer, printer yang untuk mencetak selebaran fatwa dan selebaran fatwa pembubaran agama," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas Lia Eden dinyatakan P21 Rabu (11/2/2009) kemarin. Lia Eden dan Adinto ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada pertengahan Desember 2008 lalu karena mengaku sebagai Tuhan. Keduanya terancam pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(mei/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads