Mabes Polri: Tersangka Jadi 63 Orang

Ketua DPRD Sumut Tewas

Mabes Polri: Tersangka Jadi 63 Orang

- detikNews
Kamis, 12 Feb 2009 09:53 WIB
Mabes Polri: Tersangka Jadi 63 Orang
Jakarta - Tersangka kasus demo anarkis di Sumatera Utara (Sumut) yang mengakibatkan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal dunia bertambah 11 orang. Jumlah tersangka kini menjadi 63 orang.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Abubakar Nataprawira melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (13/2/2008).

"Sampai dengan Rabu 11 Februari pukul 18.00 WIB, tersangka bertambah 11 orang menjadi 63 orang," kata Abubakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Robert Hutagakung (59), swasta, diduga melanggar pasal 146,170 335 KUHP. Juhal Siahaan (42), Dirut PDAM Taruntung TAPUT diduga melanggar pasal 146, 170 KUHP. Parlindungan Julianus Sitanggang (53), wiraswasta, perannya mengganggu pelaksanaan sidang.

Selanjutnya, Lesman Simamora (47), koresponden Harian SIB, ikut Unras dan masuk dengan paksa di sidang diduga melanggar pasal 146 jo pasal 160 jo 406 335 KUHP. David Nainggolan (23), mahasiswa Mipa Unimed, diduga melanggar pasal 146 160 406 jo 335 KUHP. Toni Gohan Uli Pangaribuan (20), mahasiswa, masuk ruang sidang tanpa izin diduga melanggar pasal 146 160 406 jo 335 KUHP.

Seterusnya, Natta Jaya Simangunsong (34), wiraswasta, masuk ruang sidang tanpa izin diduga melanggar pasal 146 160 406 jo 335 KUHP. Toman Yamsido Sinaga (22) mahasiswa diduga melanggar pasal 146 160 406 j0 335 KUHP.
Pustaha Nurdin Manurung (59) wiraswasta masuk ruang sidang tanpa izin dan mengganggu pelaksanaan sidang. Julandi Repiko Sitompul (22), mahasiswa, masuk ruang sidang tanpa izin dan mengganggu pelaksanaan sidang. Ungkap Parasian Kennedy Sihombing (49), wiraswasta, diduga melanggar pasal 146 160 406 jo 335 KUHP.
(aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads