"Dia ditempatkan di LP Wanita Tangerang,"ujar kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara saat dihubungi detikcom, Rabu (11/2/2009).
Selain tersangka, barang bukti sebagai unsur penyidikan pun turut disertakan ke Kejati. Barang bukti tersebut di antaranya adalah batu dan golok yang digunakan Yati untuk menghabisi nyawa korban.
Selain itu, alat kerokan, sepatu dan baju korban serta barang bukti lainnya pun disertakan pula ke Kejati Banten sebagai alat bukti di persidangan nanti. Berkas penyidikan kasus Yati telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten sejak 6 Februari 2009 lalu.
Yati ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pembunuhan terhadap korban Hendra alias Burung yang tiada lain adalah suaminya. Yati ditangkap Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2008 lalu di Temanggung, Jawa Tengah. (mei/anw)











































