"Pasal 46 ayat 3 huruf c memiliki kausalitas berdampak buruk pada anak untuk menjadi perokok pemula," ujar tim kuasa hukum Komnas Anak, Muhammad Joni saat persidangan di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (11/2/2008).
Joni mengatakan Pasal 46 ayat 3 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat 2, Pasal 28 ayat 2, Pasal 28A, Pasal 28 C ayat 1, Pasal 28F dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat. Komnas meminta agar frasa kata 'Tidak memperagakan wujud rokok' diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan harus mempertimbangkan mengenai kerugian konstitusinya. Alasan tidak semata-mata kerugian yang ditimbulkan oleh rokok.
"Perlu dipertimbangkan promosi rokok yang menimbulkan kerugian konstitusional atau rokoknya? Di dalam permohonan ini saya melihat akibat dari merokoknya. Jadi harus dijelaskan hubungan kausal antara iklan rokok dengan kerugian konstitusional bukan akibat rokoknya," kata Akil.
Ditemui usai sidang, Ketua Umum Komnas Anak Seto Mulyadi mengatakan, menurut data BPS, anak usia 3-15 tahun di Indonesia saat ini hampir 25 persen merokok. Sebanyak 3,2 persen perokok aktif kecanduan akibat iklan rokok.
"Ini menunjukan bahwa industri rokok sangat lihai mempromosikan rokok. Memang tidak memperagakan wujud rokok tapi dikemas menarik sehingga anak remaja tertarik untuk jadi perokok," katanya.
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini juga mengatakan selain mengajukan permohonan ke MK, pihaknya juga mengajukan permohonan tersebut ke MA untuk meminta rokok agar dimasukan ke dalam undang-undang psikotropika.
"Karena rokok mengandung zat adiktif dan karsinogenik," imbuhnya.
(mpr/mok)











































