"Saya sudah keluarkan surat perintah baru untuk periksa Pak Jaja," ujar Agustadi SP saat rapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2008).
Dalam surat perintah tersebut Agustadi akan mengirimkan anggota Puspom berpakaian preman untuk meminta keterangan pada Djadja. "Sudah ada beberapa data yang sudah kami peroleh dan butuh klarifikasi," ungkap Agustadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi sesuai aturan Menkeu No 4/1994 tanggal 20 September 1994, hibah itu hanya diperbolehkan antarinstansi pemerintah. "TNI AD sudah usulkan supaya proses administrasi tetap diurus," terang Situmeang.
Setelah melakukan klarifikasi dengan Djadja, TNI menemukan fakta bahwa dana Rp 17,6 miliar itu merupakan bantuan dari PT CMNP kepada Kodam.
"Untuk ruislag itu harus ada proses ganti rugi tanah, sedang yang Rp 17,6 miliar itu hanya bantuan yang diwujudkan berupa bangunan rumah, kendaraan dan tanah 20 hektar," ungkapnya. (rdf/sho)











































