"Saya disarankan Komnas Perempuan untuk ke psikolog terlebih dahulu membantu terapi stress," kata Nia kepada wartawan di kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2009).
Selain menyarankan ke psikolog, Komnas Perempuan juga menyarankan ke LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan(APIK) untuk mendapat
pendampingan hukum. Nantinya, diharapkan LBH APIK bisa mendampingi
langkah-langkah hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, keinginan untuk mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan menemui jalan buntu. Konseling yang berlangsung lebih dari 1 jam itu cuma berkisar tindak penganiayaan yang dialaminya tak menemui titik terang.
"Saya kira akan mendapat pendampingan. Tapi malah disarankan menemui psikolog dan LBH. Ya sudahlah," tuturnya pasrah.
Nia merupakan korban kekerasan oleh pacar, Iqbal Fauzi alias Ozi yang di sekap selama 18 hari di Purwakarta. Selama itu juga, dia di perlakukan kasar hingga dianiaya seperti dibanting dan ditampar. (asp/irw)










































