"Kalau kita ngotot apa yg dilakukan Ryan di luar kesadaran," kata kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (11/2/2009).
Kasman mengaku sedang berusaha menghadirkan seorang psikolog untuk memperjelas keadaan Ryan pada saat membunuh. "Kita menunggu kewenangan JPU untuk menghadirkan psikolog," imbuhnya.
Menurut kuasa hukum Ryan yang lain, Rusdin Ismail, kalau memang
terbukti Ryan membunuh karena mengalami gangguan jiwa, itu harus
dipertimbangkan.
"Kalau berpenyakit tidak bisa dituntut. Kalau dinilai punya potensi, penyidik harus pertimbangkan itu," pungkasnya.
(did/mok)











































