"Dalam persidangan kasus PT Asabri atas tersangka Henry Leo dan Subarda Midjaja di PN Jakarta Timur, plaza Mutiara disita oleh Kejaksaan. Dana dalam sidang itu ada pernyataan untuk mengganti barang bukti dengan sertifikat Plaza Mutiara dengan uang US$ 13 juta," kata Kuasa Hukum Henry Leo, Boyamin Saiman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).
Penggantian bukti ini, lanjut Boyamin, karena uang tersebut dijadikan sebagai uang muka dalam kasus tersebut. Sehingga uang dana PT Asabri itu dijadikan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, Plaza Mutiara harusnya tetap di sita begitu pun dengan jumlah uang tersebut.
Gugatan perlawanan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan perlawanannya, Henry Leo mengajukan Tan Kian dan Kejaksaan Agung RI sebagai pihak terlawan.
Gugatan tersebut juga telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Timur tanggal 11 Februari 2009 dengan nomor 38/Pdt./2009/PN.kt.Tim.
Perjalanan kasus Asabri yang merugikan negara Rp 410 miliar. Belakangan diketahui, Direktur Utama Asabri, Subarda Midjaja tidak lagi berdinas di kemiliteran dan telah berstatus sipil. Karenanya kasus itu kemudian diusut oleh penyidik Kejagung.
Subarda, dan juga pengusaha Henry Leo kini sudah dihukum masing-masing empat tahun penjara. Keduanya terbukti bersekongkol melakukan perbuatan korupsi dengan cara menggunakan dana milik prajurit di PT Asabri itu untuk kepentingan bisnis.
Dari penyidikan kasus Asabri ditemukan bahwa dana yang ditilep kedua terdakwa itu mengalir juga ke kantong Tan Kian. Tan Kian kemudian mengembalikan uang Asabri senilai US$ 13 juta itu kepada Kejagung dengan cara ditransfer. Berdasarkan pemberantasan korupsi yang lama, yakni UU No 3/1971, pengembalian dana itu menghapus perbuatan pidana yang diduga dilakukan Tan Kian. (nov/irw)











































