"Jadi kalau kita lihat, sebetulnya ada orang utang sama negara Rp 4 triliun dan dijamin. Tapi sekarang waktu negara mau menagih kok banyak hambatan hukumnya?" ujar mantan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda, sambil tertawa heran.
Hal itu disampaikan Yoseph kepada detikcom, Rabu (11/2/2009), menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan pemerintah terhadap Tommy dalam perkara jual beli piutang TPN sebesar Rp 4,045 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, hakim PN Jakpus yang diketuai Reno Lisnowo berkata lain. Hakim menyatakan kedua perusahaan itu tidak mempunyai hubungan apa-apa. Dengan kata lain Tommy kembali memenangkan gugatan melawan pemerintah.
Menurut Yoseph, ada bukti jelas bahwa VBP berafiliasi dengan Humpuss.
"Buktinya tidak pernah ditagih uang Rp 4 triliun itu oleh VBP. Sedangkan si Marcella Zalianti, artis itu saja punya utang Rp 50 juta saja sudah pakai tukang pukul," cetus jaksa senior ini.
Bukti lainnya, lanjut Yoseph, adanya aliran uang baik secara langsung maupun tidak langsung dari Humpuss kepada VBP. Apalagi gunanya kalau tidak untuk kepentingan membeli hak tagih utang TPN itu di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Yoseph mengkritik pertimbangan hakim bahwa permasalahan afiliasi antar dua perusahaan itu merupakan aturan internal di BPPN.
"Kalau begitu, sama halnya peraturan lalu lintas hanya buat polisi lalu lintas saja dong," jelas Yoseph yang juga mewakili pemerintah dalam perkara pembekuan uang Tommy di Guernsey, Inggris, ini.
Sementara, kata Yoseph, UU Perbendaharaan Negara yang lama menyatakan, barang siapa yang menjual utang kepada debitur lebih rendah dari harga utang sama artinya memberi potongan. Akan tetapi potongan itu harus atas persetujuan DPR.
"Ini kan piutang Rp 4 triliun dibeli dengan harga sekitar Rp 500 miliar. Kan berarti dapat potongan Rp 3,5 triliun," pungkasnya. (irw/nrl)











































