Ancaman tersebut disampaikan JPU pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (11/2/2009). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama.
Terdakwa dijerat pasal 80 UU No 3 Tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Terdakwa dengan sengaja telah melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan," kata JPU Ni Wayan Armaeni.
Terdakwa didakwa telah menyebabkan pasiennnya Ni Komang Asih (30) meninggal usai menggugurkan kandungannya yang dilakukan oleh terdakwa pada 15 November 2008. Korban mengalami luka robek di rongga rahim pasca aborsi dengan sistem curettage.
"Perbuatan terdakwa dinyatakan tidak berdasarkan indikasi medis dan di luar tanggungjawab profesinya, karena ia adalah seorang dokter gigi," kata JPU Armaeni.
Hal yang memberatkan ancaman hukuman terdakwa adalah karena pernah dihukum 2,5 tahun penjara atas tuduhan yang sama. Diduga ia telah menggugurkan 4.381 janin. (gds/djo)











































