Ancaman tersebut disampaikan JPU pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (11/2/2009). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama.
Terdakwa dijerat pasal 80 UU No 3 Tahun 1992 tentang kesehatan dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Terdakwa dengan sengaja telah melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan," kata JPU Ni Wayan Armaeni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa dinyatakan tidak berdasarkan indikasi medis dan di luar tanggungjawab profesinya, karena ia adalah seorang dokter gigi," kata JPU Armaeni.
Hal yang memberatkan ancaman hukuman terdakwa adalah karena pernah dihukum 2,5 tahun penjara atas tuduhan yang sama. Diduga ia telah menggugurkan 4.381 janin. (gds/djo)










































