ICW: Jika DPR Niat Bisa Selesai 1 Bulan

RUU Pengadilan Tipikor

ICW: Jika DPR Niat Bisa Selesai 1 Bulan

- detikNews
Rabu, 11 Feb 2009 16:45 WIB
Jakarta - Susahnya mencapai kuorum dalam setiap rapat di DPR, membuat rencana pengesahan RUU Pengadilan Tipikor masih mentok. DPR dinilai memang ingin menghilangkan pengadilan tersebut.

"Tindakan itu menunjukan DPR cenderung mau bubarin Pengadilan Tipikor," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (11/2/2009).

ICW, menurut Febri, pesimis jika RUU ini akan dapat selesai sebelum masa berakhir DPR. Bagi Febri, apa yang dilakukan DPR saat ini hanya untuk mengulur-ngulur waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses RUU ini di DPR, menurut Febri, baru memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Setelah itu, proses selanjutnya akan masuk ke Daftar Inventaris Masalah, konsinyering dan akhirnya di bawa ke rapat komisi atau paripurna.

"Jika niat, DPR bisa kebut dan selesai 1 bulan," tegasnya.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads