"Tindakan itu menunjukan DPR cenderung mau bubarin Pengadilan Tipikor," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (11/2/2009).
ICW, menurut Febri, pesimis jika RUU ini akan dapat selesai sebelum masa berakhir DPR. Bagi Febri, apa yang dilakukan DPR saat ini hanya untuk mengulur-ngulur waktu.
Proses RUU ini di DPR, menurut Febri, baru memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Setelah itu, proses selanjutnya akan masuk ke Daftar Inventaris Masalah, konsinyering dan akhirnya di bawa ke rapat komisi atau paripurna.
"Jika niat, DPR bisa kebut dan selesai 1 bulan," tegasnya.
(mok/ndr)











































