"Tindakan itu menunjukan DPR cenderung mau bubarin Pengadilan Tipikor," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (11/2/2009).
ICW, menurut Febri, pesimis jika RUU ini akan dapat selesai sebelum masa berakhir DPR. Bagi Febri, apa yang dilakukan DPR saat ini hanya untuk mengulur-ngulur waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika niat, DPR bisa kebut dan selesai 1 bulan," tegasnya.
(mok/ndr)











































