"Kami akan mengajukan banding," kata salah satu anggota JPN, Nurtamam, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (11/2/2009).
Menurut Tamam, hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh pihaknya, melainkan bukti dari tergugat. Pihak tergugat antara lain PT Vista Bella Pratama (Tergugat I), PT Mandala Buana Bakti (Tergugat II), PT Humpuss (Tergugat III), PT Timor Putra Nasional (Tergugat IV) dan Tommy Soeharto (Tergugat V).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamam mengatakan, majelis hakim yang diketuai Reno Lisnowo tidak mempertimbangkan bukti transfer uang dari Humpuss milik Tommy kepada Vista Bella untuk membeli hak tagih piutang itu. Padahal, itu adalah bukti bahwa keduanya terafiliasi, sehingga melanggar aturan jual beli aset di BPPN.
Vista Bella membeli hak tagih atas hutang itu cukup murah, yakni Rp 445,5 miliar.
"Ada juga dalam bukti aliran dana. Kita juga memiliki bukti bahwa pemegang Humpuss sama dengan pemegang TPN, tapi justru hakim tidak mempertimbangkan," tandasnya.
(irw/nrl)











































