"Kita akan kirim surat ke jaksa. Kita merasa tersinggung," ujar salah seorang pengacara Ryan, Nyoman Rae, di PN Depok, Jl Boulevard, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/2/2009).
Menurut Nyoman, dalam KUHAP, tidak ada batasan bagi pengacara untuk bertemu dengan kliennya. Jaksa hanya memiliki wewenang untuk menahan, tidak ada wewenang untuk membatasi terdakwa bertemu dengan kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Budi Hartawan Panjaitan membantah dianggap telah menghalangi pengacara bertemu Ryan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk keamanan terdakwa.
"Kita hanya lakukan pengaman sesuai prosedur. Karena pada saat di pengadilan tanggung jawab kita (jaksa)," imbuh Budi.
Budi pun tidak mempermasalahkan pengacara yang ingin bertemu dengan
kliennya pada saat di Lembaga Pemasyarakatan (LP). "Kalau di LP silakan kita tidak akan menghalangi," tandasnya.
(did/gus)











































